Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN MONITORING SARANA DAN PRASARANA LAYANAN PENYANDANG DISABILITAS DI PENGADILAN TAHUN ANGGARAN 2022

PENGISIAN MONITORING SARANA DAN PRASARANA LAYANAN PENYANDANG DISABILITAS DI PENGADILAN TAHUN ANGGARAN 2022

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Nomor ; 267/Bua.1/OT.01.1/11/2022 tanggal 3 November 2022, tentang Pengisian Monitoring Sarana dan Prasarana Layanan Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tahun Anggaran 2022.

Yang ditujukan kepada Yth. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan untuk mengisi quesioner pada link https://bit.ly/SurveiDisabilitas2022 paling lambat hari Senin, 7 November 2022 pukul 17.00 wib.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGISIAN MONITORING DISABILITAS TA 2022.pdf

1.3 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.