Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN ATAS PERUBAHAN PENGUMUMAN NO : 204-1/SEK/KU.01/8/2014 tentang REKRUTMEN CPNS di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2014

PENGUMUMAN ATAS PERUBAHAN PENGUMUMAN NO : 204-1/SEK/KU.01/8/2014 tentang REKRUTMEN CPNS di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2014

okho

Berdasarkan Pengumuman dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 225A-1/SEK/KU.01/9/2014 tanggal 01 September 2014. Adapun pengumuman tersebut mengenai Perubahan atas Pengumuman Nomor : 204-1/SEK/KU.01/8/2014 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2014.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan pengumumannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMAN_PERUBAHAN.pdf

244 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGUMUMAN ATAS PERUBAHAN PENGUMUMAN NO : 204-1/SEK/KU.01/8/2014 tentang REKRUTMEN CPNS di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2014 | Mahkamah Agung RI