Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XIX TAHUN 2023 YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI

PENGUMUMAN CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XIX TAHUN 2023 YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI

rudy

Jakarta, Humas : Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengumumkan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan “LULUS SELEKSI ADMINISTRASI” dan berhak mengikuti Ujian Tertulis dengan sistem open book pada Hari Senin, 20 Maret 2023, mulai pukul: 08.00 s/d selsesai (waktu setempat), sebagai berikut;

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI TAHAP XIX TAHUN 2023.pdf

26.0 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.