Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DINYATAKAN "LULUS SELEKSI TERTULIS"

PENGUMUMAN CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DINYATAKAN "LULUS SELEKSI TERTULIS"

okho

Berdasarkan Surat dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahun 2013 Nomor : 24/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013, perihal Pengumuman Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan "Lulus Seleksi Tertulis" dan berhak mengikuti wawancara serta profile assessment .

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman_Lulus_Ujian_Tertulis.pdf

3.3 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.