Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN CALON PESERTA PENERIMA BEASISWA SWUPL TAHUR 2026 YANG TELAH MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI

PENGUMUMAN CALON PESERTA PENERIMA BEASISWA SWUPL TAHUR 2026 YANG TELAH MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI

rudy

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan surat Secretary General Of China - ASEAN Legal Research tanggal 30 Maret 2026, perihal undangan Partisipasi dalam Program Ph.D di bidang Hukum Internasional dan Hubungan Internasional pada Southwest University of Political Science and Law (SWUPL) berikut adalah usulan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, yang telah memenuhi syarat Administrasi, Daftar Nama tersebut Adalah :

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

25_Memorandum_Pengumuman_SWUPL_Memenuhi_Syarat_Administrasi.pdf

332 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.