Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN DATA BMN DAN SKALA PRIORITAS PENGADAAN/PEMELIHARAAN

PENGUMUMAN DATA BMN DAN SKALA PRIORITAS PENGADAAN/PEMELIHARAAN

okho

Berdasarkan surat nomor 407.a/BUA.4/PL.07/4/2016 dari Kepala Biro Perlengkapan untuk para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia mengenai Data BMN dan Skala Prioritas Pengadaan/Pemeliharaan pada Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.

Berikut ini kami lampirkan surat tersebut. (Rr/Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Data BMN dan Skala Prioritas Pengadaan_Pemeliharaan.pdf

4.4 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.