Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN EVALUASI PENYAMPAIAN CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI SISTEM MONITORING DAN EVALUASI KINERJA TERPADU KEMENTERIAN KEUANGAN (SMART) TRIWULAN I TAHUN 2019

PENGUMUMAN EVALUASI PENYAMPAIAN CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI SISTEM MONITORING DAN EVALUASI KINERJA TERPADU KEMENTERIAN KEUANGAN (SMART) TRIWULAN I TAHUN 2019

rudy
•

Jakarta-Humas: Kamis, 25 April 2019. Berdasarkan Surat Dari Biro Keuangan dengan Nomor : B- 311/Bua.3/4/2019. Tertanggal 25 April 2019 Tentang Evaluasi Penyampaian Capaian Kinerja pada Aplikasi Sistim Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Kementerian Keuangan (SMART) Triwulan I Tahun 2019.

Yang ditujukan Kepada Yth.:1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan. (ip/rs)

Bersama ini kami sampaikan Surat dan lampirannya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

8 Berkas
PDF

Surat SMART.pdf

486 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran 00501.pdf

12.5 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran 00502.pdf

144 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran 00503.pdf

5.8 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran 00504.pdf

6.3 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran 00505.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran 00506.pdf

143 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran 00507.pdf

147 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•