Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN FELLOWSHIP YUDISIAL DI FEDERAL COURT OF AUSTRALIA 2026

PENGUMUMAN FELLOWSHIP YUDISIAL DI FEDERAL COURT OF AUSTRALIA 2026

azizah

Jakarta - Humas: Sehubungan dengan pembentukan Panitia Penyiapan dan Seleksi Pelaksanaan Kerjasama Magang Yudisial di Federal Court of Australia melalui SK KMA Nomor 153/KMA/SK.KP1.1.2/ IX/2025, maka bersama ini disampaikan informasi tentang pembukaan program Fellowship Yudisial Mahkamah Agung Ri pada Federal Court of Australia yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).

Program ini dibuka untuk hakim peradilan umum dengan masa kerja minimal 5 (lima) tahun dan maksimal usia 50 (lima puluh) tahun. Informasi lengkap tentang program Fellowship ini berikut syarat dan ketentuan terlampir dalam pengumuman ini, dengan penutupan pendaftaran melalui formulir elektronik tanggal 21 September 2025 jam 17.00 WIB.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Fellowship Yudisial Di Gederal Court Of Australia 2026.pdf

4.7 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.