Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN HASIL RTPM PEJABAT/PEGAWAI KESEKRETARIATAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

PENGUMUMAN HASIL RTPM PEJABAT/PEGAWAI KESEKRETARIATAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

rudy

Jakarta-Humas : Jum’at 22 Agustus 2025. Berdasarkan Hasil Rapat Tim Promosi/Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Berikut Lampiran Keputusan Hasil Rapat Telaah Promosi/ Mutasi Pejabat/ Pegawai Non Teknis pada Tanggal 22 Agustus 2025. Yang di Tandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI. Yang di Tujukan Kepada Yth. 1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut surat dan lampirannya (humas).

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Pengumuman Perihal Promosi dan Mutasi Kesekr_250822_211553_signed.pdf

129 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran TPM Kesekretariatan_tgl 22-08-2025-1_250823_133404_signed.pdf

679 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.