Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI LOMBA KARYA TULIS ILMIAH TINGKAT NASIONAL HUT IKAHI KE-71 TAHUN 2024

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI LOMBA KARYA TULIS ILMIAH TINGKAT NASIONAL HUT IKAHI KE-71 TAHUN 2024

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan Pengumuman Nomor : 031/UM.PP.IKAHI/IV/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional HUT Ikahi ke-71 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.pdf

706 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.