Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGISIAN JABATAN HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGISIAN JABATAN HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

jerry
•
Share:

Jakarta-Humas, Jum’at, 23 Juli 2020. Berdasarkan Pengumuman dari Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi dengan Nomor : 48/TuakaBin/VII/2020. Tanggal 22 Juli 2020. Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung RI Tahun 2020. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Pengumuman dan Lampirannya, sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Seleksi Hakim Tinggi Pemilah Perkara.pdf

237 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGISIAN JABATAN HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020 | Mahkamah Agung RI