Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) MADYA DAN PRATAMA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) MADYA DAN PRATAMA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

jerry
•
Share:

Jakarta-Humas : Kamis 9 Juli 2020. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Perihal : Permohonan Publikasi Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Jadwal Pelaksanaan Kompetensi Bidang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama Mahkamah Agung RI, Tahun 2020, di website Mahkamah Agung. www.mahkamahagung.go.id.

Berdasarkan Pengumuman dari Ketua Pansel Japati Mahkamah Agung RI Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Jadwal Pelaksanaan Kompetensi Bidang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama Mahkamah Agung RI, Tahun 2020. Nomor : 12/Pansel/Japati/7/2020. Tanggal 9 Juli 2020.

Untuk Lebih Jelasnya Sebagai Berikut, Surat, Lampiran I dan Lampiran II. (ds/ah).

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman_Hasil_Administrasi_JPT_no_12.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•