Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TAHUN 2026

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TAHUN 2026

devi.sugara

Jakarta-Humas. Jum'at 6 Februari 2026. Berdasarkan Pengumuman Dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2026. Nomor : 09/Pansel/Ad Hoc PHI/III/2026. Mengumumkan Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2026.

Untuk lebih jelasnya berikut Pengumuman Panitia Seleksi.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Hasil Ujian Tulis PHI 2026.pdf

201 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.