Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP VI TAHUN 2014

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP VI TAHUN 2014

okho

Berdasarkan Pengumuman dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap VI Tahun 2014 Nomor : 31/Pansel/Ad Hoc TPK/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014. Adapun surat tersebut mengenai Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap VI Tahun 2014.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan pengumumannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumuman ujian tertulis TAHAP VI_ Paling baru_.pdf

133 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP VI TAHUN 2014 | Mahkamah Agung RI