Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN HASIL TELAAH MUTASI DAN PROMOSI PEGAWAI NON TEKNIS WILAYAH II KALIMANTAN SELATAN, SULAWESI, NTB,NTT, MALUKU DAN PAPUA

PENGUMUMAN HASIL TELAAH MUTASI DAN PROMOSI PEGAWAI NON TEKNIS WILAYAH II KALIMANTAN SELATAN, SULAWESI, NTB,NTT, MALUKU DAN PAPUA

rusdi
•

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Menyampaikan Informasi mengenai Pengumuman Hasil Telaah Mutasi dan Promosi Pegawai Non Teknis Wilayah II Klimantan, Sulawesi, NTB,NTT, Maluku dan Papua yang meliputi wilayah Badan Peradilan Umum dan Badan Peradilan Agama. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

(sf/RND)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Hasil Telaah Promosi dan Mutasi.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•