Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN KELULUSAN CPNS DI LINGKUNGAN MA FORMASI TAHUN 2019

PENGUMUMAN KELULUSAN CPNS DI LINGKUNGAN MA FORMASI TAHUN 2019

spoof
•
Share:

Jakarta-Humas, Jum'at 30 Oktober 2020. Berdasarkan Pengumuman dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2019. Nomor : 16/Pansel-CPNS/MA/10/2020. Tanggal 30 Oktober 2020.

Tentang Pengumuman Kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Formasi Tahun 2019.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Surat dan Lampirannya (ds,rs/ck)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

PENGUMUMAN_CPNS_MA_2019_30_Oktober_2020.pdf

387 KB•Dokumen Resmi
PDF

Pengumuman_Kelulusan_CPNS_MA_Formasi_TA_2019.pdf

5.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•