Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN KELULUSAN HASIL SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XXII

PENGUMUMAN KELULUSAN HASIL SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XXII

rudy

Jakarta- Humas : Berdasarkan Hasil Rapat Panitia Hasil Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXII Tahun 2024 pada Hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, peserta yang dinyatakan "Lulus" Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXII Tahun 2024 adalah sebagai berikut;

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Kelulusan Cakim Ad Hoc Tipikor Tahap 22.pdf

864 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.