Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN KELULUSAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP VIII TAHUN 2016

PENGUMUMAN KELULUSAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP VIII TAHUN 2016

rusdi

Bersama ini dengan hormat disampaikan pengumuman hasil kelulusan Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap VIII Tahun 2016 yang telah ditetapkan Panitia Seleksi berdasarkan Berita Acara kelulusan pada tanggal 26 Juli 2016.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas dilampirkan hasil kelulusan Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap VIII Tahun 2016.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumuman ujian tertulis TAHAP VIII.pdf

89 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.