Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XV TAHUN 2021

PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XV TAHUN 2021

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Senin 5 April 2021. Berdasarkan Memorandum dari Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung kepada Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Perihal : Permohonan Publikasi Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XV Tahun 2021.

Berdasarkan Pengumuman dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XV Tahun 2021. Nomor : 16 /PANSEL/AD HOC TPK/IV/2021. Tanggal 5 April 2021.

Untuk lebih jelasnya berikut Daftar Nama-nama Cakim Ad Hoc Tipikor Tahap XV Tahun 2021, yang di nyatakan lulus seleksi Administrasi. (ds/rs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

ADHOC_150dpi.pdf

11.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XV TAHUN 2021 | Mahkamah Agung RI