Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP VII TAHUN 2015

PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP VII TAHUN 2015

okho

Berdasarkan surat dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Nomor : 17/Pansel/Ad Hoc TPK/IX/2015 tanggal 15 September 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap VII Tahun 2015.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

tipikor.pdf

732 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP VII TAHUN 2015 | Mahkamah Agung RI