Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP X TAHUN 2018

PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP X TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap X Tahun 2018 dengan nomor surat 20/Pansel/Ad Hoc TPK/V/2018, Pada Hari Jum'at , Tanggal 4 Mei 2018, bersama ini kami umumkan Daftar Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap X Tahun 2018 .Yang ditujukan kepada YTH Ketua Pengadilan Tingggi di 19 (sembilan belas) Provinsi Tempat Pelaksanaan Tes Ujian Tertulis Seluruh Indonesia dan Para Peserta Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap X Tahun 2018 . Maka dengan ini kami lampirkan surat dan Lampirannya :

(sf/RS)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Tipikor 2018.pdf

956 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Pengumuman Kelulusan Administrasi Tipikor 2018.pdf

18.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP X TAHUN 2018 | Mahkamah Agung RI