Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) TAHAP XI TAHUN 2019

PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) TAHAP XI TAHUN 2019

rudy
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XI Tahun 2019 dengan nomor surat 24/Pansel/Ad Hoc TPK/V/2019, Pada Hari Jum'at, Tanggal 3 Mei 2019, bersama ini kami umumkan daftar nama-nama para Peserta yang dinyatakan LULUS Ujian Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XI Tahun 2019. (ds/rs)

Maka dengan ini kami lampirkan surat Pengumumannya :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Ujian Tertulis Tipikor 2019.pdf

882 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•