Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XXII TAHUN 2024

PENGUMUMAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XXII TAHUN 2024

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXII Tahun 2024 No: 11/PANSEL/AD HOC TPK/IX/2024 berikut nama para peserta yang "Lulus Seleksi Administrasi" dan berhak mengikuti ujian tertulis pada tanggal 30 september 2024 mulai pukul 08.00 WIB s/d selesai.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi Tahap 22.pdf

5.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.