Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN LULUS SELEKSI TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XXII TAHUN 2024

PENGUMUMAN LULUS SELEKSI TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XXII TAHUN 2024

azizah

Jakarta-Humas: Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi mengumumkan Peserta yang dinyatakan “Lulus Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXII Tahun 2024.

Nama-nama peserta yang lulus terlampir dalam link di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumuman ujian tertulis TAHAP XXII.pdf

258 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.