Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

uyunk
•
Share:

Jakarta-Humas : Selasa 3 November 2020. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Perihal : Permohonan Publikasi Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama Mahkamah Agung RI, Tahun 2020, di website Mahkamah Agung. www.mahkamahagung.go.id.

Berdasarkan Pengumuman dari Ketua Pansel Japati Mahkamah Agung RI Tentang Pengumuman Pelaksanaan Kompetensi Kompetensi Bidang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama Mahkamah Agung RI, Tahun 2020. Nomor : 22/Pansel/Japati/11/2020. Tanggal 3 November 2020.

Untuk Lebih Jelasnya Sebagai Berikut, Surat, Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III. (ds/rs).

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Pelaksanaan SKB JPT Madya dan Pratam 2020.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•