Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD-HOC TIPIKOR TAHAP VIII TAHUN 2016

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD-HOC TIPIKOR TAHAP VIII TAHUN 2016

rusdi

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Sekretaris Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Nomor : 33/Pansel/Ad Hoc TPK/IX/2016 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Seleksi Profile Assessment dan Wawancara kepada Peserta Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap VIII Tahun 2016. Yang akan diselenggarakan pada tanggal 10-13 Oktober 2016 bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.

Dan sehubungan dengan akan diselenggarakannya Ujian Profile Assessment dan Wawancara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap VIII Tahun 2016 pada tanggal 10 Oktober 2016 s/d 13 Oktober 2016. Berdasarkan surat Nomor : 35/Pansel/Ad Hoc TPK/IX/2016 diberitahukan Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi untuk dapat kiranya memberitahukan dan mengumumkan pada website/papan pengumuman Pengadilan Tinggi yang Bapak/Ibu pimpin.

Untuk selengkapnya berikut link lampiran kedua surat pemberitahuan tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Wawancara Upload.pdf

3.5 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.