Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT dan WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP X TAHUN 2018

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT dan WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP X TAHUN 2018

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan akan diselenggarakan Ujian Profile Assessment dan Wawancara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap X Tahun 2018 pada tanggal 31 juli s/d 3 Agustus 2018 , Maka dengan ini kami sampaikan Daftar Nama Ujian Profile Assessment dan juga ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Tinggi diseluruh Indonesia. Berikut Kami sampaikan Surat dan Lampirannya sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

surat yang ditujukan ketua pengadilan tinggi diseluruh indonesia.pdf

954 KB•Dokumen Resmi
PDF

daftar nama yang akan mengikuti wawancara dan profile assement.pdf

5.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT dan WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP X TAHUN 2018 | Mahkamah Agung RI