Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA TAHUN 2023

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA TAHUN 2023

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan surat Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor PENG-4/PB.7 /2023 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, disampaikan hal sebagai berikut:

1. Salah satu syarat menjadi bendahara satuan kerja adalah PNS yang memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi;

2. Agar tidak terjadi kekurangan pegawai yang memiliki sertifikat BNT, satuan kerja segera menugaskan pegawainya untuk mengikuti pelaksanaan sertifikasi tersebut agar tidak Kekurangan SDM yang bersertifikasi BNT melalui https://simaspaten. kemenkeu.go.id/.

3. Dalam pelaksanaan pendaftaran, satuan kerja agar berkoordinasi dengan kantor KPPN setempat;

informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara.pdf

2.0 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.