Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DI KANTOR PASCA CUTI BERSAMA IDUL FITRI

PENGUMUMAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DI KANTOR PASCA CUTI BERSAMA IDUL FITRI

rudy

Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 2573/SEK/OT1.2/IV/2024 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Kantor Pasca Cuti Bersama Idul Fitri.

Yang ditujukan kepada Yth : 1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; 3. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;

5. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

2573_sign.pdf

156 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.