Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN TAHUN 2019

PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN TAHUN 2019

rudy
•

Jakarta-Humas : Selasa, 25 Juni 2019. Berdasarkan Memorandum dari Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dengan Nomor 13/Pansel/Adhoc P/VI/2019 tentang Pengumuman Pelaksanaan Ujian Tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2019.

Bagi para peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2019 berhak mengikuti ujian tertulis dengan materi yang diuji dalam bentuk Essay dengan sistem open book dan membuat Putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 mulai pukul 08.00 wib sampai dengan selesai bertempat di Ball Room Gedung Mina Bahari III Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Jalan Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat.

maka dengan ini, kami lampirkan Pengumuman dan Daftar Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumuman ujian tertulis perikanan 2019.pdf

2.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•