Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PEMBERKASAN BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) YANG DI NYATAKAN LULUS SELEKSI AKHIR DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI FORMASI TAHUN 2019

PENGUMUMAN PEMBERKASAN BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) YANG DI NYATAKAN LULUS SELEKSI AKHIR DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI FORMASI TAHUN 2019

spoof
•
Share:

Jakarta-Humas, Sabtu 7 November 2020. Berdasarkan Pengumuman dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2019. Nomor : 17/Pansel-CPNS/MA/11/2020. Tanggal 6 November 2020.

Tentang Pemberkasan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang di Nyatakan Lulus Seleksi Akhir di Lingkungan Mahkamah Agung RI Formasi Tahun 2019.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Surat dan Lampirannya (ds,rs/ck)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

PENGUMUMAN.pdf

990 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat_Pernyataan_5_Poin.pdf

415 KB•Dokumen Resmi
DOC

Surat_Pengunduran_Diri.doc

49 KB•Dokumen Resmi
DOC

Surat_Pernyataan_Tidak_Mengajukan_Pindah.doc

35 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•