Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PENELAAHAN RKA-K/L PAGU ALOKASI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2017

PENGUMUMAN PENELAAHAN RKA-K/L PAGU ALOKASI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2017

rudy
•

Berdasarkan Surat Nomor : 281/SEK/O.01/10/2016 dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Penelaahan RKA-K/L Pagu Alokasi Anggaran Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2017. Yang ditujukan kepada Panitera, Para Direktur Jendral, Para Kepala Badan, Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia.

Berikut kami lampirkan link surat tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman RKA-KL MA 2017.pdf

4.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•