Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pengumuman Penerimaan Calon Hakim

Pengumuman Penerimaan Calon Hakim

spoof
•

Jakarta - Humas, Berdasarkan Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 135/BUA/KP.00.2/07/2017 tanggal 11 Juli 2017 Tentang Pengumuman Penerimaan Calon Hakim yang ditujukan kepada Yang Terhormat 1. Para Pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung RI. 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut. (IT)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman KABUA.pdf

285 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•