Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TINGKAT PERTAMA DAN BANDING TAHUN 2022

PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TINGKAT PERTAMA DAN BANDING TAHUN 2022

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dengan kompetensi dan persyaratan sebagai berikut:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Pembukaan_Seleksi Hakim Ad Hoc_Pengadilan HAM_V2.pdf

102 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•