Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PENETAPAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2019

PENGUMUMAN PENETAPAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2019

rudy
•

Jakarta-Humas : Rabu 28 Agustus 2019. Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 1303/SEK/KP.04.6/8/2019. Tanggal 28 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Mahkamah Agung RI yang di laksanakan pada tanggal 28 Agustus 2019 dengan ini ditetapkan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Pengumuman (ds/rs,mt).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman JPT Pratama.pdf

492 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•