Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PENGGANTIAN CPNS DI LINGKUNGAN MA

PENGUMUMAN PENGGANTIAN CPNS DI LINGKUNGAN MA

okho

JAKARTA - HUMAS, Berikut diinformasikan pengumuman penggantian calon pegawai negeri sipil di lingkungan MA Tahun Anggaran 2014 nomor 93/Bua.2/07/3/2015 (surat pengumuman terlampir). Dimohon untuk yang namanya disebut untuk melengkapi data-data yang diperlukan.

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

01_Pengumuman.pdf

1.8 MBDokumen Resmi
PDF

02_Daftar_Nilai_TKD_TKB_CPNS_2014.pdf

2.6 MBDokumen Resmi
PDF

03_Daftar_Riwayat_Hidup.pdf

138 KBDokumen Resmi
PDF

04_Surat_Pernyataan_Bersedia_Ditempatkan_di_NKRI

Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.