Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PENGINGAT LAPORAN TRIWULAN IV TA 2016 BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006

PENGUMUMAN PENGINGAT LAPORAN TRIWULAN IV TA 2016 BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006

rusdi
•

Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi nomor : 385/BUA/OT.01.1/12/2016 tentang Pengingat Laporan Triwulan IV TA 2016 berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006. Yang ditujukan kepada Para Sekretaris Eselon 1 di Lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Pengadilan Militer Utama, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan, Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk selengkapnya berikut kami lampirkan link isi surat tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT PENGINGAT LAPORAN.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN PENGINGAT LAPORAN TRIWULAN IV TA 2016 BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006 | Mahkamah Agung RI