Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PERESMIAN TOWER MAHKAMAH AGUNG RI DAN 134 GEDUNG KANTOR PENGADILAN

PENGUMUMAN PERESMIAN TOWER MAHKAMAH AGUNG RI DAN 134 GEDUNG KANTOR PENGADILAN

rudy
•

Berdasarkan surat Nomor : 22/SEK/PL.01/01/2017 dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Peresmian Tower Mahkamah Agung RI dan 134 Gedung Kantor Pengadilan yang ditujukan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan (khusus yang gedung kantornya diresmikan) di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan link surat tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Peresmian Gedung Tower.pdf

9.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•