Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU VERIFIKASI DATA KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) PERIODE APRIL TAHUN 2017

PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU VERIFIKASI DATA KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) PERIODE APRIL TAHUN 2017

rudy
•

Jakarta-Humas, Disampaikan surat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor : 36/Bua.2/07/1/2017 Tanggal 19 Januari 2017 Tentang Perpanjangan Waktu Verifikasi Data Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Periode April Tahun 2017 yang ditujukan kepada Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Surat beserta lampiran selengkapnya adalah sebagai berikut (ds/rs)

Lampiran Dokumen

5 Berkas
PDF

LAMPIRAN I.pdf

275 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN II.pdf

163 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN III.pdf

292 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN IIIa.pdf

149 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Edaran ke Tingkat Banding KPO.pdf

338 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU VERIFIKASI DATA KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) PERIODE APRIL TAHUN 2017 | Mahkamah Agung RI