Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI ATAS PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL TAHUN 2016

PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI ATAS PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL TAHUN 2016

rusdi

Berdasarkan surat dari Kepala Biro Keuangan Nomor : B-136/Bua.3/KU.00/10/2016 yang ditujukan kepada Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung mengenai Perubahan Jadwal Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Atas Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Tahun 2016.

Untuk selengkapnya berikut ini kami lampirkan link surat tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perubahan Jadwal Monev Penyusunan Laporan Keuangan.pdf

7.3 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.