Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REKONSILIASI TINGKAT SATUAN KERJA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2016

PENGUMUMAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REKONSILIASI TINGKAT SATUAN KERJA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2016

rusdi
•

Berdasarkan Surat Nomor : 316-1/SEK/KU.01/11/2016 dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekonsiliasi Tingkat Satuan Kerja Bulan Oktober dan November 2016. Yang ditujukan kepada Kepala Biro Keuangan BUA MA RI, Sekretaris Kepaniteraan MA, Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan MA RI, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI, Sekretaris Badan Pengawasan MA RI, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, dan Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya berikut ini link lampiran surat tersebut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

316-1-Petunjuk Teknis Rekonsiliasi Oktober 2016.pdf

989 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•