Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SELEKSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN DAN PRANATA KEUANGAN APBN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA TAHUN 2023

PENGUMUMAN SELEKSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN DAN PRANATA KEUANGAN APBN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA TAHUN 2023

rudy

Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 3352/SEK/PENG.KP1.1/XI/2023 tentang Seleksi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya Tahun 2023.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini;

Lampiran Dokumen

6 Berkas
PDF

Pengumuman Perpindahan Jabatan Fungsional Perbendaharaan - FIX_sign.pdf

192 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran I_Formasi.pdf

595 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran II_Daftar Program Studi Bidang Pendidikan.pdf

75 KBDokumen Resmi
DOCX

Lampiran III_Format Surat Keterangan.docx

19 KBDokumen Resmi
DOCX

Lampiran IV_Format Surat Pernyataan.docx

19 KBDokumen Resmi
DOCX

Lampiran V_Format Formulir Pendaftaran Admin Satker e-Jafung.docx

19 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.