Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG RI DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2012

PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG RI DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2012

okho

Jakarta-Humas, Mahkamah Agung RI membuka Kesempatan Kepada Warga Negara Indonesia Pria Maupun Wanita yang memiliki Integritas dan komitmen tinggi Untuk Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III/a Untuk Diangkat Menjadi Calon Panitera dan Juru Sita untuk Formasi tahun 2012. Dengan posisi jabatan, kualifikasi pendidikan dan formasi yang dibutuhkan sebagai berikut : (sf/ind)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

PENGUMUMAN_CPNS.pdf

1.1 MBDokumen Resmi
PDF

SURAT_YANG_DITUJUKAN_UNTUK_KPT.pdf

777 KBDokumen Resmi
PDF

PERSYARATAN.pdf

474 KBDokumen Resmi
PDF

DAFTAR_RIWAYAT_HIDUP.pdf

2.0 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.