Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

rudy
•

Jakarta - Humas : "Berdasarkan Surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa pemerintah Republik Indonesia dengan Nomor : 8446 / SES / 08/2018 tentang Seleksi Terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dengan persyaratan terlampir".(Ip/Rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

seleksi terbuka LKPP.pdf

5.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•