Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA MAHKAMAH KONSTITUSI

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA MAHKAMAH KONSTITUSI

rusdi
•

Jakarta-Humas, Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II.a) Yang Meliputi 1. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan 2. Kepala Biro Umum 3. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , Kami mengundang Pegawai Negeri Sipil Yang Berminat dan Telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan. Maka dengan ini Seleksi Terbuka dapat dilihat pada laman Mahkamah Konstitusi dan Melamar secara Online pada laman Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id mulai tanggal 20 Februari s.d 12 Maret 2018.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0001.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•