Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SELEKSI WAWANCARA DAN PROFILE ASSESMENT CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP VIII TAHUN 2016

PENGUMUMAN SELEKSI WAWANCARA DAN PROFILE ASSESMENT CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP VIII TAHUN 2016

rudy
•

Jakarta-Humas : Jum’at 14 Oktober 2016. Berdasarkan Memorandum dari Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Perihal : Permohonan Publikasi Pengumuman Seleksi Wawancara dan Profile Assesment Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap VIII Tahun 2016.

Berikut Lampiran Surat dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap VIII Tahun 2016. Dan Nama-nama Cakim Ad Hoc Tipikor Tahap VIII Tahun 2016, yang di nyatakan seleksi Wawancara dan Profile Assesment. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Lampiran Nama-Nama Kelulusan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap VIII Tahun 2016.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN SELEKSI WAWANCARA DAN PROFILE ASSESMENT CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP VIII TAHUN 2016 | Mahkamah Agung RI