Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SK KEPALA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA MA RI NO. 161/Bua.UKPBJ/SK/XII/2021

PENGUMUMAN SK KEPALA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA MA RI NO. 161/Bua.UKPBJ/SK/XII/2021

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/ Mahkamah Agung RI Nomor: 161/Bua.UKPBJ/ SK/ XII/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Penetapan Susunan Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Pengadaan Mesin Sewa Fotocopy di Lingkungan MA RI Badan Peradilan di Bawahnya Tahun Anggaran 2022.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

161 SK UKPBJ SEWA MESIN FC SELURUH PERADILAN DI INDONESIA TA 2022.pdf

4.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•