Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG PELAKSANAAN ASSESSMENT CENTER/ UJI KOMPETENSI SEKRETARIS PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PENGADILAN NEGERI KELAS 1A KHUSUS PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

PENGUMUMAN TENTANG PELAKSANAAN ASSESSMENT CENTER/ UJI KOMPETENSI SEKRETARIS PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PENGADILAN NEGERI KELAS 1A KHUSUS PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

jerry
•
Share:

Jakarta-Humas : Jum’at, 10 Juli 2020. Berdasarkan Pengumuman dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 1053/SEK/KP.02.I/7/2020. tanggal 10 Juli 2020. Pengumuman Tentang Pelaksanaan Assessment Center/ Uji Kompetensi Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus pada Mahkamah Agung RI Tahun 2020.

Untuk Lebih Jelasnya kami sampaikan Suratnya. (ds/rs).

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Sekma.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN TENTANG PELAKSANAAN ASSESSMENT CENTER/ UJI KOMPETENSI SEKRETARIS PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PENGADILAN NEGERI KELAS 1A KHUSUS PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020 | Mahkamah Agung RI