Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PRESENTASI DAN WAWANCARA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA ESELON II.a dan II.b DI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN TAHUN 2016

PENGUMUMAN TENTANG PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PRESENTASI DAN WAWANCARA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA ESELON II.a dan II.b DI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN TAHUN 2016

okho

Berdasarkan Pengumuman No : 130/SEK/KU.01/5/2016. Tanggal 19 Mei 2016 Tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Presentasi dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a dan II.b) di Empat Lingkungan Peradilan Tahun 2016.

Serta Berdasarkan Pengumuman No : 65-1/SEK/KU.01/3/2016. Tanggal 28 Maret 2016 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a dan II.b) di Empat Lingkungan Peradilan Tahun 2016. Dengan ini di sampaikan bahwa Perubahan Jadwal Pelaksanaan Presentasi dan Wawancara. Yang semula di Jadwalkan Tanggal 12 Mei sampai dengan tanggal 28 Mei 2016, karena satu dan lain hal, Pelaksanaannya di undur dan akan kami beritahukan kemudian.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat pengumuman. tentang perubahan jadwal pelaksanaan Presentasi dan Wawancara. (ds/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-520160728.pdf

20 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.