Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG PERUBAHAN JADWAL SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

PENGUMUMAN TENTANG PERUBAHAN JADWAL SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

jerry
•
Share:

Jakarta-Humas : Rabu 24 Juni 2020. Berdasarkan Pengumuman dari Ketua Pansel Japati Mahkamah Agung RI. Nomor : 11/Pansel/Japati/6/2020. Tanggal 23 Juni 2020. Pengumuman Tentang Perubahan Jadwal Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI, Tahun 2020.

Untuk Lebih Jelasnya Sebagai Berikut: 1. Surat Pengumuman Perubahan Jadwal. (ds/rs).

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UPLOAD PERUBAHAN JADWAL SELEKSI JAPATI 2020.pdf

433 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•